Dalam waktu dekat, tim akan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi.
"Kasus ini sudah pemberkasan," ujar Endriadi, Kamis (27/7/2023), dikutip dari TribunJogja.com.
Endriadi menambahkan, jenazah RTA hingga saat ini belum dipulangkan ke kampung halamannya.
Sementara untuk potongan tubuh korban belum semua ditemukan.
"Sementara belum, jika ada perkembangan kami infokan," tambahnya.
Kenal lewat Facebook, lakukan aktivitas tak wajar
Awal kejadian tragis yang menimpa RTA bermula saat berkenalan dengan pelaku di media sosial Facebook.
W merupakan warga Magelang, sedangkan RD adalah warga DKI Jakarta.
Ketiganya juga tergabung dalam sebuah grup komunitas yang sama.
Dari grup tersebut, ketiganya lalu memutuskan untuk bertemu.
Pelaku RD kemudian datang ke Yogyakarta atas ajakan W, untuk menemui korban.
Baca juga: Update Mutilasi di Sleman: Polisi Lengkapi Berkas, Pihak UMY Bantah Korban Masuk Kelompok LGBT
Setibanya di Yogyakarta, RD dijemput oleh W. Keduanya kemudian pergi ke kos RTA pada Selasa (11/7/2023).
Adapun lokasi kos RTA berada di Desa Krapyak, Kecamatan Triharjo, Kabupaten Sleman.