TRIBUNNEWS.COM - Kepala SMPN 1 Ciambar, Sukabumi, Jawa Barat berinisial K ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya siswa berinisial MA (13).
MA tewas tenggelam di sungai saat mengikuti kegiatan Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MOPK), Sabtu (22/7/2023) siang.
Polisi menetapkan K sebagai tersangka lantaran ada kesalahan prosedur yang dilanggar sehingga mengakibatkan seorang siswa meninggal.
Keputusan polisi menjadikan K sebagai tersangka disambut baik pihak keluarga korban.
Seorang keluarga korban, Wawan mengaku keputusan polisi sudah tepat karena K tidak melakukan pengawasan saat kegiatan MOPK berlangsung.
Baca juga: Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa di Sukabumi: Meninggal saat Ikuti MPLS hingga Kepsek jadi Tersangka
"Kalau dari pihak korban memang sudah seharusnya, ini kan akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan menghilangkan nyawa seseorang," tegasnya, Kamis (27/07/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Wawan, penyidik sudah bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini.
"Penyidik menetapkan kepala sekolah jadi tersangka itu sudah pasti, karena kelalaiannya," lanjutnya.
Persoalan baru dapat muncul jika polisi tidak menetapkan tersangka dalam kasus ini dan hanya menganggap tewasnya MA sebagai musibah.
"Di sisi lain kami juga tidak egois memikirkan keluarga sendiri. Di sini pihak keluarga pun gimana seandainya berdampak kepada siswa-siswa yang lain. Dampaknya sekolah bisa ditutup (terhenti)," terangnya.
Ia menambahkan pihak sekolah sudah menemui keluarga korban dan meminta kasus diselesaikan secara musyawarah.
Namun, pihak keluarga perlu berunding terlebih dahulu sebelum memutuskan jalur damai dalam penyelesaian kasus.
Baca juga: Kepsek di Tasikmalaya Bawa Kabur Uang Siswa, Tunjuk 5 Kuasa Hukum dan Minta Orang Tua Bersabar
"Kami pun dari keluarga mencoba untuk meninjau kesana, dan itu menjadi bahan pertimbangan keluarga ke depan."
"Terkait perkaranya lanjut atau tidak (islah) kami tentunya keluarga akan berunding terlebih dahulu," tandasnya.