Kepala Disdik Sukabumi, Jujun Juaeni, menyatakan kegiatan MPLS hanya berlangsung hingga Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Soal Siswa Meninggal saat MPLS di Sukabumi: Kepsek Minta Maaf hingga Keterangan Dokter Forensik
Sementara, kegiatan lintas alam yang diikuti korban merupakan kegiatan yang tidak berizin.
"Sebenarnya iya betul (tak ada izin), tetapi sekolah itu melakukan kegiatan rutin mereka, karena kan tidak semua kegiatan mungkin dianggap harus meminta izin."
"Tetapi mereka karena sudah melaksanakan hal itu bertahun-tahun, sehingga mereka melakukan dan terjadi peristiwa seperti ini," ungkapnya, Senin (24/7/2023) malam.
Pihak Disdik Sukabumi masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian.
Hasil penyelidikan akan menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi kepada pihak sekolah.
"Itu betul, tetapi kami akan melakukan komunikasi dengan temen-temen yang ada di sekolah, sekali lagi berkaitan dengan materi pemeriksaan sebab sampai saat ini belum bisa mengomentari," tuturnya.
Korban Tenggelam di Sungai
Peristiwa ini terjadi saat para siswa SMPN 1 Ciambar mandi di sungai pada Sabtu (22/7/2023) dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Kemudian pada pukul 14.30 WIB, seorang siswa SMPN 1 Ciambar tenggelam di sungai dan jasadnya ditemukan oleh warga
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Dian Herdiansyah/Rizal Jalaludin)