Nahas, nyawanya tak tertolong saat perjalanan ke rumah sakit.
Sedangkan kata Kombes Surawan, senjata api ilegal tersebut milik dari Bripka IG.
Meski saat kejadian, IG tak berada di lokasi, namun pihak kepolisian tetap menetapkan IG sebagai tersangka atas kepemilikan senpi.
"Terkait peristiwa terjadi, IG sedang berada di rumah, jadi tidak ada di TKP. Di TKP hanya ada tersangka," ujar Surawan.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunnewsBogor.com, Reynaldi Andrian)