Sementara mengutip TribunJatim.com, mobil sudah diperingatkan dan diteriaki oleh warga yang melihat, namun tidak mendengar, dan tetap melaju terus melewati perlintasan KA.
Baca juga: Kecelakaan KA Dhoho dengan Minibus di Jombang, 6 Penumpang Minibus Meninggal dan 2 Luka-luka
Sehingga kendaraan kemudian menemper KA.
Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto mengimbau, masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Hal ini juga dalam rangka menghindari adanya kecelakaan maut yang berpotensi memakan korban jiwa.
Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJatim.com/Didik Mashud) (Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas)