Konsultan Hukum RSU Bahagia, Muhammad Fakhruddin, mengungkapkan Dokter Makmur menjabat sebagai Wakil Direktur di rumah sakit tersebut.
Terkait status sang dokter, Fakhruddin menyebut Makmur adalah pensiunan dokter PNS.
"Jabatannya wakil direktur, M ini pensiunan dokter PNS," kata Muhammad Fakhruddin kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023) malam.
Ia menambahkan, insiden penganiayaan yang dilakukan Dokter Makmur terjadi di luar jam dinas.
"Tapi, kejadian ini terjadi di luar jam dinas dan tidak berada di rumah sakit," imbuhnya.
Baca juga: Sosok Dokter yang Aniaya Balita, Baru 4 Bulan jadi Wakil Direktur RS, Kini Dipecat Tidak Hormat
Lebih lanjut, ia menegaskan terkait apa yang dilakukan Dokter Makmur adalah perbuatan individual.
Meski demikian, Fakhruddin mengaku sudah menemui keluarga korban.
"Tidak ada hubungannya dengan rumah sakit, cuman secara kebetulan dia bekerja di rumah sakit ini," tegasnya.
"Kami sudah bertemu dengan ayah korban," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang balita tiga tahun dianiaya oleh seorang dokter di warkop milik orang tuanya.
Kejadian tersebut berlangsung di Warkop Nonna, Jl Anggrek Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis malam.
Penganiayaan ini bermula saat si balita mengambil satu pion catur yang sedang dimainkan oleh Dokter Makmur.
Akibat penganiayaan itu, si balita mengalami lecet di bibir karena terbentur kursi.
(Tribunnews.com/Luthfiana) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba)