TRIBUNNEWS.COM - Asfiyatun, nenek berusia 60 tahun di Surabaya, Jawa Timur harus mendekam di balik jeruji besi gara-gara ulah anaknya.
Ia divonis 5 tahun penjara setelah menerima paket 17 kilogram ganja yang dipesan oleh anaknya.
Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).
Majelis hakim memutuskan bahwa Asfiyatun terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengutip Surya.co.id.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan. Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim
Duduk perkara Asfiyatun dipenjarakan
Baca juga: Kronologi Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Buntut Terima Paket Ganja Pesanan Anak, Ajukan Banding
Nasib pilu yang menimpa Asfiyatun itu bermula saat anaknya, Santoso memesan 17 kilogram ganja dari Lampung.
Paket ganja itu oleh Santoso dikirimkan ke rumah ibunya yang berada di Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Pemesanan ganja itu dilakukan oleh Santoso dari balik jeruji besi, mengutip Serambinews.com.
Diketahui, Santoso saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Selanjutnya, rumah Asfiyatun didatangi oleh seseorang berinisial P yang kini berstatus buron pada 10 Januari 2023.
Kepada Asfiyatun, P mengaku telah memesan paket ganja kepada Santoso dan telah membayar Rp 23,5 juta.
Namun, barang pesanan tersebut tidak kunjung datang.
Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling itu mengaku terkejut dan tak mengetahui hal tersebut.
Tiga hari kemudian, P bersama Pi kembali mendatangi rumah Asfiyatun, karena paket tak kunjung datang.