Ia lantas menanyakan kapada Y siapa orang yang membuka kardus tersebut.
Y mengatakan bahwa yang mengambil adalah A. Namun, ketika itu A tidak mengambil semua isi paket tersebut.
Keesokan harinya, saksi bernama ZA mendatangi rumah Asfiyatun untuk mengambil barang atas permintaan Pi.
Namun, ZA kemudian pergi begitu saja tanpa membawa bungkusan ganja tersebut.
Sehari kemudian, pada 10 Januari 2023, pihak kepolisian mendatangi rumah Asfiyatun untuk melakukan penggeledahan.
Polisi mendatangi rumah Asfiyatun setelah menerima informasi terkait kepemilikan ganja oleh terdakwa.
Di rumah Asfiyatun, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 buah timbangan elektronik, kardus kecil berwarna cokelat, dan beberapa plastik klip kosong.
Baca juga: Terima Paket 17 Kg Ganja, Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Paket Dikirim Anaknya dari Lapas
Asfiyatun mengatakan kepada polisi bahwa barang tersebut merupakan milik anaknya.
Atas kejadian itu, Asfiyatun merasa dijebak oleh anaknya sendiri, lantaran ia mengaku tak tahu-menahu apa itu ganja.
Ajukan banding
Sementara itu, terkait dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Asfiyatun, penasihat hukum, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.
Ia menilai banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.
"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."
"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/Tony Hermawan, Serambinews.com/Agus Ramadhan)