News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Nenek 60 Tahun Dipenjarakan, Terima Paket Ganja Milik Anak, Awalnya Didatangi Seorang Pria

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek Asfiyatun warga Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kg yang dipesan anaknya.

P lantas menghubungi Santoso melalui ponsel Pi, namun tidak berhasil karena ponsel nonaktif.

Asfiyatun (60) menangis saat divonis 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023). (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

P Kemudian menghubungi K untuk menanyakan pesanannya.

Sebagai informasi, Pi dan K saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lalu, saat yang bersamaan, Asfiyatun meminta K untuk membantu anaknya.

Keesokan harinya, Asfiyatun menghubungi Santoso dengan ponsel tetangga.

Namun, Santoso mengatakan, bahwa uang tersebut telah dikirim ke K, tetapi barang pesanannya memang belum ada.

Santoso pun meminta ibunya untuk mengembalikan uang P.

Selanjutnya, pada 8 Januari 2023 dini hari, Asfiyatun bertemu dengan PI.

Ia memberikan uang sebesar Rp 100.000 sesuai dengan permintaan Santoso.

Uang itu merupakan ongkos untuk menurunkan ganja.

Tak lama kemudian, paket dua kardus cokelat besar tiba di rumah Asfiyatun dan dimasukkan oleh A.

Baca juga: Terima Paket 17 Kg Ganja, Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Paket Dikirim Anaknya dari Lapas

Kardus itu diketahui berisi ganja seberat 17 kilogram.

A mengatakan bahwa barang itu milik Santoso dan akan diambil esok harinya.

Di hari yang berbeda, Asfiyatun yang baru pulang dari pasar melihat kardus berwarna cokelat itu sudah dalam keadaan terbuka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini