Remaja berusia 16 tahun itu melaporkan adanya tindak kekerasan yang dilakukan Zaharman terhadap dirinya.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar membenarkan laporan tersebut.
"Benar, ada laporannya, anaknya sebagai pelapor."
"Laporannya terkait kekerasan terhadap pelapor yang dilakukan korban penganiayaan kemarin," katanya, dilansir TribunBengkulu.com.
Dari pengakuan PDM, ia ditendang di bagian wajah sebelah kiri oleh gurunya.
Hal itu juga dilengkapi dengan hasil visum yang telah diserahkan saat membuat laporan.
"Akan kita kumpulkan keterangan saksi dahulu," ujarnya.
Denyfita menambahkan, dari keterangan PDM saat kejadian, bukan dirinya yang merokok, melainkan temannya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi)