News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kades di Maluku Diringkus karena Aniaya Selingkuhannya hingga Pingsan, Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang kepala desa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, menganiaya menganiaya wanita yang menjadi selingkuhannya. Kini terancam dipenjara selama 5 tahun.

Namun saat saksi kembali, korban sudah tak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah.

"Diduga kejadian penganiayaan terjadi disana karena dari keterangan pelapor setelah korban pergi, dirinya juga pergi membeli makan, tetapi saat balik di kos ternyata korban sudah tidak darkan diri dengan berlumuran darah," ucap Agung.

Baca juga: Alasan Pembinaan, ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN hingga Pingsan, Terancam Dihukum Berat

Pelaku Ditangkap

Pelaku pun langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Buru Selatan.

Ternyata, pelaku tega menganiaya korban lantara kecemburuan.

SL dianiaya juga karena enggan meneruskan perselingkuhan tersebut.

"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Agung Gumilar kepada TribunAmbon.com, Kamis (10/8/2023).

atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," ucap Agung.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunAmbon.com, Ode Alfin Risanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini