News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Bandung Jambret Tas Bocah 10 Tahun Berisi Uang Rp 7.500, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penjambretan di Bandung saat konverensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (14/8/2023).

Kini, RFA terancam sembilan tahun penjara karena melakukan pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara. Uang yang ada di tas korban saat itu berjumlah Rp 7.500. Tapi kita tidak fokus pada jumlah uangnya, melainkan kejadian yang meresahkan dan mengakibatkan luka di tubuh korban sehingga kami akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Warga Serang Jadi Korban Jambret di Kondisi Ramai, Uang Puluhan Juta Raib Digondol

Digunakan untuk Mabuk

Kompas.com mewartakan, pelaku melakukan penjambretan tersebut karena butuh tambahan uang untuk membeli minuman keras.

"Pengakuan pelaku kepada kami bahwasanya pelaku melakukan tindakan itu karena butuh uang untuk mabuk," beber Oliestha.

Diketahui, pelaku sebelumnya melihat korban memasukkan uang Rp50 ribu ke dalam tas.

Namun, pelaku hanya mendapatkan Rp7.500 milik korban.

Oliestha mengatakan, pelaku merupakan seorang kurir ekspedisi.

Ia juga mengakui bahwa pernah melakukan perbuatan serupa.

"Dari keterangan yang kami dapatkan, pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama dan sudah bebas, sekarang melakukan lagi," pungkas Oliestha.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin)(Kompas.com, M Elgana Mubarokah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini