Kini, RFA terancam sembilan tahun penjara karena melakukan pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara. Uang yang ada di tas korban saat itu berjumlah Rp 7.500. Tapi kita tidak fokus pada jumlah uangnya, melainkan kejadian yang meresahkan dan mengakibatkan luka di tubuh korban sehingga kami akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: Warga Serang Jadi Korban Jambret di Kondisi Ramai, Uang Puluhan Juta Raib Digondol
Digunakan untuk Mabuk
Kompas.com mewartakan, pelaku melakukan penjambretan tersebut karena butuh tambahan uang untuk membeli minuman keras.
"Pengakuan pelaku kepada kami bahwasanya pelaku melakukan tindakan itu karena butuh uang untuk mabuk," beber Oliestha.
Diketahui, pelaku sebelumnya melihat korban memasukkan uang Rp50 ribu ke dalam tas.
Namun, pelaku hanya mendapatkan Rp7.500 milik korban.
Oliestha mengatakan, pelaku merupakan seorang kurir ekspedisi.
Ia juga mengakui bahwa pernah melakukan perbuatan serupa.
"Dari keterangan yang kami dapatkan, pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama dan sudah bebas, sekarang melakukan lagi," pungkas Oliestha.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin)(Kompas.com, M Elgana Mubarokah)