Selanjutnya, pada pukul 08.00 WIB, Kapolres Dairi mengambil apel pimpinan dan kemudian mengikuti zoom meeting yang dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Reinhard pun baru mengetahui tentang kondisi kedua petugas piket Intelkam tersebut berobat ke RSUD Sidikalang setelah selesai pelaksanaan zoom meeting.
Desakan agar dicopot
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, menyoroti dugaan aksi arogan Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra, tindakan yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Nainggolan tidak seharusnya terjadi, mengingat ia juga merupakan seorang Kapolres yang seharusnya bisa menjadi teladan bagi bawahnya.
"LBH Medan sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan tersebut, kita mendesak Kapolda Sumut untuk segera memeriksa dan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolres, jika memang perbuatannya itu terbukti," kata Irvan kepada Tribun-medan, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Rincian Harta Rp 5 Miliar dan Sosok Kapolres Dairi AKBP Reinhard yang Disebut Hajar 2 Anggota Intel
Ia menilai, apa yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan terhadap bawahannya itu telah melanggar kode etik dan disiplin, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.
"Di dalam Perpol 7 2022 itu menyatakan setiap anggota polri wajib memiliki sifat keteladanan, kepemimpinan, sifat yang jujur, adil dan taat akan hukum serta menghormati asas manusia," sebutnya.
Dikatakannya, dalam informasi yang diterima oleh LBH Medan patut diduga apa yang dilakukan oleh mantan Kapolres Nias Selatan kepada dua anggotanya Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang merupakan sebuah tindakan pidana penganiayaan.
"Kalau memang anggotanya ada melakukan kesalahan, dia sebagai seorang pemimpin harus melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Apakah anggota tersebut menyalahi aturan atau tidak," ungkapnya.
"Tidak menutup kemungkinan, ini harus di bawa ke ranah pidana karena itu merupakan pelanggaran tindakan pidana sebagai di pasal 351 KUHP," sambungnya.
Lanjut Irvan, kejadian perselisihan antara komandan dan juga bawahan di institusi Polri bukan hanya kali ini terjadi dan bahkan sudah sering.
"LBH Medan bukan baru kali ini saja melihat adanya gap (jarak) antara pimpinan dan anggota, kemarin itu juga sempat ada di Polsek Medan Area, Kapolsek dan Kanit Reskrim nya terkait barang bukti. Hari ini terulang lagi di Polres Dairi, bahkan adanya tindak pidana penganiayaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Irvan juga berharap agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumut dan melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.
"Korban juga harus bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti kasus ini, jangan sampai suatu polres itu dipimpin sama orang bertangan besi, main hakim sendiri. Jika benar adanya, kita minta Kapolda Sumut untuk mencopot Kapolres Dairi dan memproses secara Etik," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dugaan Kasus Penganiayaan ke Personel, Kapolres Dairi Sampaikan Permohonan Maaf
dan
LBH Medan Minta Kapolda Sumut Copot Kapolres Dairi soal Aniaya Anggota: Jika Terbukti Benar