TRIBUNNEWS.COM - Tambang pasir dan batu (sirtu) ilegal di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil dibongkar polisi.
Tambang pasir tersebut ternyata dilakukan di atas tanah pemakaman desa.
Praktik penambangan tanpa izin tersebut berada di dua lokasi yang berada di satu desa.
Keduanya, yakni di Blok Liunggunung dan Dusun Cileuksa, yang sama-sama berada di Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
Warga sekitar sempat melakukan protes atas penambangan di pemakaman tersebut.
Namun, protes tersebut tak digubris dan kegiatan penambangan masih berlangsung.
Baca juga: Kasus Tambang Sendawar Dokumen Palsu Bikinan Eks Legislator Tak Dikenali Panitera PN Jakarta Selatan
Mengutip TribunJabar.id, lalu pada 24 Agustus 2023 lalu, Polda Jabar dan Polres Sumedang berhasil bongkar praktik tambang ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Tanah yang dijadikan lahan tambang ini adalah tanah carik milik Pemerintah Desa Legok Kaler yang peruntukkannya adalah untuk pemakaman umum," ungkapnya saat berada di Sumedang, Senin (4/9/2023).
Ia mengungkapkan, aktivitas tambang tersebut dikeluhkan warga karena berisik dan merusak area pemakaman.
"Aktivitas ini dikeluhkan warga sekitar. Selain berisik dengan bunyi eskavator dan lalu lintas truk, juga merusak area pemakaman,"
"Sampai ada temuan tengkorak (tergusur eskavator)," kata Ibrahim Tompo.
Hingga saat ini, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pendalaman masih dilakukan terkait siapa-siapa yang terlibat," kata Ibrahim.
Baca juga: Susul Ismail Thomas, Eks Kepala Dinas ESDM Kaltim Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang