News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tambang Pasir Ilegal di Sumedang Dibongkar: Berdiri di Tanah Makam, Raup Jutaan Rupiah per Hari

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (4/9/2023). (Kanan) Kondisi tiga unit alat berat dan mesin pengayak pasir yang disita Polisi di Mapolres Sumedang, Senin (4/9/2023).

TribunJabar.id, tambang pasir tersebut sudah berjalan dua bulan sejak Juli 2023.

Ibrahim Tompo mengatakan, penambangan beroperasi di atas tanah carik seluas 16 hektare.

Namun, yang dikelola sebagai tambang pasir ilegal ada 14 tumbak (1 tumbak=14,0625 meter persegi)

Ia melanjutkan, 14 tumbak tersebut dikelola dua perusahaan yang per harinya mendapatkan keuntungan Rp8 juta.

Satu lokasi tambang, kata Ibrahim, bisa menjual 15 truk pasir per harinya.

Per truk pasir dihargai Rp550 ribu, jadi dalam sehari, satu lokasi tambang bisa memperoleh Rp8.250.000.

"Satu tambang dalam dua bulan dapat uang Rp480 juta. Dikali dua tambang. Itu terjadi di tanah negara, Tanah carik desa," kata Ibrahim Tompo.

Selain menangkap dua orang berinisial HH dan U, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti tiga eskavator, mesin pengayak pasir, sejumlah dokumen dan uang transaksi.

Pertambangan ilegal ini dinilai melanggar Pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (UU Minerba).

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Kiki Andriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini