TribunJabar.id, tambang pasir tersebut sudah berjalan dua bulan sejak Juli 2023.
Ibrahim Tompo mengatakan, penambangan beroperasi di atas tanah carik seluas 16 hektare.
Namun, yang dikelola sebagai tambang pasir ilegal ada 14 tumbak (1 tumbak=14,0625 meter persegi)
Ia melanjutkan, 14 tumbak tersebut dikelola dua perusahaan yang per harinya mendapatkan keuntungan Rp8 juta.
Satu lokasi tambang, kata Ibrahim, bisa menjual 15 truk pasir per harinya.
Per truk pasir dihargai Rp550 ribu, jadi dalam sehari, satu lokasi tambang bisa memperoleh Rp8.250.000.
"Satu tambang dalam dua bulan dapat uang Rp480 juta. Dikali dua tambang. Itu terjadi di tanah negara, Tanah carik desa," kata Ibrahim Tompo.
Selain menangkap dua orang berinisial HH dan U, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti tiga eskavator, mesin pengayak pasir, sejumlah dokumen dan uang transaksi.
Pertambangan ilegal ini dinilai melanggar Pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (UU Minerba).
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Kiki Andriana)