Korban merasa syok dan mengalami sakit di organ intimnya. Sehingga mengadu ke orangtuanya dan melayangkan laporan ke Polres Sampang.
Berdasarkan, serangkaian penyelidikan kedua pelaku berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan di kediamannya masing-masing pada (10/9/2023) sekitar 16.00 wib.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui kesalahannya, telah merudapaksa korban," terangnya.
Atas perbuatan pelaku, di sangkakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
"Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu stel pakaian milik korban," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Penjaga Toko Mebel Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Pakai Minuman Dicampur Obat Tidur untuk Lancarkan Aksi