"Apalagi ketika kita berbicara tentang proyek yang jangkanya amat panjang.
Lebih baik dilakukan pembicaraan panjang, rumit, ribet, tapi melibatkan semua. Dan sampai pada kesimpulan yang diterima. Baru kemudian eksekusi," ucap Anies menyarankan.
Penilaian Anies, proses di atas merupakan langah benar saat pemerintah akan melakukan investasi yang di dalamnya ada tindakan relokasi warga.
Harapannya konflik antara warga dengan pemerintah akan bisa dihindarkan.
"Dan bila kita yakin bahwa pendekatan mengandalkan keadilan itu dijalankan dengan benar, maka ketenangan-keteduhan akan hadir," tandas Anies.
Kata Mahfud MD
Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjelaskan duduk perkara persoalan tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
"Tapi masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu bahwa tanah Rempang itu sudah diberikan haknya, oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha," kata Mahfud MD ditemui di Hotel Royal Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023) lalu.
Mahfud melanjutkan, pada tahun 2001-2002 sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok.
"Sehingga pada tahun 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati padahal, SK haknya itu sudah dikelurkan pada tahun 2001-2002 secara sah," kata Mahfud.
Dikatakan Mahfud, ketika kemarin pada tahun 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati.
"Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK)," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Bentuk TPF Independen untuk Urai Peristiwa Rempang
Kemudian dikatakan Mahfud, terkait hal itu diluruskan sesuai aturan bahwa itu masih menjadi hak karena investor akan masuk.
"Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan," imbuh Mahfud.
"Tapi proses karena itu sudah lama, kan, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi.