Polisi Dalami Motif Rudapaksa Ibu Muda Diduga Dilakukan Kades
Kepolisian Resor atau Polres Konawe Selatan masih mendalami motif dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala desa di Konawe Selatan (Konsel).
Diduga rudapaksa tersebut dialami seorang ibu muda.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henfranto Tandirerung mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait motif rudapaksa yang diduga dilakukan oleh oknum kapala desa tersebut terhadap ibu muda.
"Untuk modus dan latar belakang kasus tersebut masih kita tunggu hasil dari Tim Penyidik yang menangani perkara," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (12/9/2023)
Kata AKP Henfranto perkara dugaan pemerkosaan tersebut masih dalam penanganan unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Konsel.
"Untuk saat ini masih dalam tahap penyidikan PPA Konsel," ujarnya.
Ibu Muda Mau Urus Surat Cerai Malah Dirudapaksa Pak Kades di Konawe Selatan, Begini Kronologinya
Seorang ibu muda mengaku menjadi korban rudapaksa ketika akan mengurus surat cerai di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ibu muda tersebut adalah FWN (26). Mengaku dirudapaksa Kepala Desa (Kades) inisial ST.
Kini ST diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bukannya melayani keluhan, Pak Kades malah rudapaksa warganya.
Pak kades inisial ST tersebut tak kuasa menahan hawa nafsu ketika berduaaan dengan ibu muda inisial FWN.
Ketika itu mereka berduaan karena FWN mengurus surat cerai di tempat ST selaku kepala desa.
Saat sedang mengurus berkas perceraian tersebut, ST malah rudapaksa FWN.
Menurut Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Henfranto Tandirerung, peristiwa rudapaksa tersebut terjadi pada Senin (11/9/2023), sekira pukul 21.15 Wita.
Waktu peristiwa tersebut sebagaimana pengakuan korban kepada penyidik dalam laporan polisinya.
"Dan saat ini laporan polisi tersebut masih dalam penyidikan Sat Reskrim Polres Konsel pada Unit PPA," ujar AKP Henfranto, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Petugas Rutan KPK Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat
Belum dibeberkan secara rinci kronologi kasus tersebut, tetapi korban mengaku diperkosa ketika mengurus surat cerai.
Korban ingin cerai dengan suaminya menemui kepala desa, mengurus berkas yang menjadi salah satu syarat perceraian.
Bukannya dibuatkan berkas yang dibutuhkan, kepala desa tersebut malah memaksa untuk memenuhi hawa nafsunya.
AKP Henfranto mengatakan, polisi sedang mendalami kronologi rinci kasus ini.
Juga apa yang menjadi motif kepala desa melakukan pemerkosaan.
Hal itu akan diketahui lewat hasil interogasi yang dipadukan dengan pengakuan korban.
Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi lain yang dibutuhkan.
Setelah melakukan hal itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Setelah semua pemeriksaan saksi-saksi dan korban selesai, kami akan gelar perkara untuk menentukan tersangka," tuturnya.
Baca juga: Oknum Kades di Banten Diperiksa Satreskrim Polres Sukabumi, Status Tersangka Kasus Perselingkuhan
Saat ini, oknum kades sudah diamankan.
Apabila terbukti, AKP Henfranto mengatakan pihaknya akan langsung melakukan penahanan.
"Oknum kades kami amankan di Sat Reskrim Polres Konsel 1x24 Jam."
"Apabilan dalam pemeriksaan terbukti, akan kami lakukan penahanan," tutupnya. (tribun network/thf/TribunSultra.com/TribunManado)