TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru SDN Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Jawa Barat yang dipecat karena diduga membongkar dugaan pungutan liar (pungli), berbuntut panjang.
Kepala SDN Cibeureum 1 yang memecat guru tersebut kini dicopot dari jabatannya.
Mohamad Reza Ernanda, guru SDN Cibeureum 1 dipecat karena diduga membongkar pungli saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Aksi pemecatan Reza itu menuai reaksi ratusan siswa.
Mereka menangis, memeluk sembari meneriakkan penolakan pemecetan terhadap guru honorer tersebut.
Tak hanya itu, puluhan orang tua murid juga menggeruduk ruangan kepala sekolah untuk menyuarakan penolakan pemecatan Reza.
Baca juga: Alasan Wali Kota Bogor Copot Kepala Sekolah yang Pecat Guru Horoner, Singgung soal Kepemimpinan
Buntut dari kejadian itu, Wali Kota Bogor mencopot Nopi Yeni, Kepala SDN Cibeureum 1 dari jabatannya.
Sementara itu, guru Reza tak jadi dipecat dan dipersilakan untuk kembali mengajar di SDN Cibeureum 1.
Lantas seperti apa duduk perkaranya?
Kasus ini bermula saat Reza dipecat oleh Nopi Yeni karena diduga telah membongkar dugaan pungli PPDB 2023 di SDN Cibeureum 1.
Melansir TribunnewsBogor.com, dalam surat pemecatannya, Reza diberhentikan per tanggal 13 September 2023.
"Saya dipanggil kemarin, kepala sekolah memberi surat pemberhentian tanpa ada surat peringatan," ujar Reza.
Pada surat itu, Nopi Yeni menuding Reza telah melakukan perbuatan yang tidak patut.
Pertama, mengambil tanpa hak data pribadi WhatsApp kepala sekolah sehingga menimbulkan konflik internal antara kepala sekolah dengan guru-guru.