TRIBUNNEWS.COM - Kepala SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Jawa Barat, tengah menuai sorotan.
Sosoknya mencuri perhatian usai terlibat tindakan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Kasus pungli itu terungkap setelah Nopi Yeni tiba-tiba memecat Mohammad Reza Ernanda, seorang guru honorer di sekolah tersebut.
Dalam surat pemecatan, Reza dituduh membocorkan dugaan pungli dan gratifikasi yang dilakukan Nopi Yeni ketika PPDB 2023 berlangsung.
Baca juga: Sosok Nopi Yeni, Kepala Sekolah di Bogor Pecat Guru Honorer usai Bongkar Dugaan Pungli, Kini Dicopot
Baca juga: Bohongi Bima Arya, Kepala Sekolah yang Pecat Guru di Bogor Ternyata Terima Rp 5 Juta saat PPDB
Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah fakta kasus viral kepala sekolah pecat guru di Bogor, dikutip dari TribunnewsBogor.com:
1. Awal Mula Kasus
Nopi Yeni secara sepihak memecat Reza sejak 13 September 2023.
Reza mengaku dipecat secara tiba-tiba, tanpa diberi surat peringatan.
Dalam surat pemecatan, Reza dituduh melakukan perbuatan tidak patut karena melaporkan dugaan pungli dan gratifikasi Nopi Yeni.
"Padahal boleh ditanyakan ke orang tua, ke anak-anak, siapa Pak Reza," ujar Reza, Kamis (14/9/2023).
Sebelum dipecat, Reza menjabat sebagai sekretaris PPDB 2023 SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor.
Seharusnya, jumlah siswa yang diterima sekolah saat itu hanya 112 orang.
Namun saat PPDB selesai, tiba-tiba siswa berjumlah 117 orang.
Kecurigaan ini sempat diungkapkan Reza ketika dimintai keterangan Inspektorat Kota Bogor.
2. Bima Arya Datangi Nopi Yeni
Baca juga: Sosok Nopi Yeni, Kepala Sekolah di Bogor Pecat Guru Honorer usai Bongkar Dugaan Pungli, Kini Dicopot
Setelah kasus ini viral, Wali Kota Bogor, Bima Arya langsung menemui Nopi Yeni.
Di hadapan Bima Arya, Nopi Yeni mengaku terpaksa menerima lima siswa tambahan karena pihak orangtua terus memaksanya.
"Memohon pada saya. Saya bilang gak bisa ini udah tutup," ujar Nopi Yeni.
"Beberapa hari kemudian datang lagi, akhirnya saya terima."
Bima Arya tetap tidak dapat menerima alasan yang diutarakan Nopi Yeni.
Ia akhirnya mencopot Nopi Yeni sebagai kepala sekolah.
3. Nopi Yeni Tetap Mengajar
Polisi telah menetapkan tiga pemberi suap sebagai tersangka kasus pungli PPDB 2023 di SD Negeri 1 Cibeureum.
Namun, Nopi Yeni justru masih bisa bebas mengajar.
Ia hanya dikenai sanksi dari atasan berupa pemecatan dan pemindahan tugas ke sekolah lain.
Baca juga: Gara-gara Terima Uang Rp5 Juta dari Orangtua Murid, Nopi Kehilangan Jabatan Kepala Sekolah
4. Tidak Dipenjara
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor, Jimmy Hutapea mengatakan pihaknya tidak memiliki hal untuk menjebloskan Nopi Yeni ke penjara.
Menurut Jimmy, pihak inspektorat hanya memiliki hak untuk memberikan disiplin pegawai.
Nopi Yeni dikenai dua sanksi, yaitu mengembalikan uang pungli ke sang pemberi dan penurunan jabatan.
Ia masih diperbolehkan mengajar, namun dengan status guru biasa.
5. Terima Suap Rp 5 Juta
Nopi Yeni disebut menerima suap PPDB 2023 sebesar Rp 5 juta.
Dari lima pemberi suap, rata-rata mengeluarkan uang Rp 1 juta untuk Nopi Yeni.
"Kita tidak fokus pada nominal, ada yang bilang Rp 4 juta, ada juga yang bilang Rp 5 juta," ucap Jimmy.
"Ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 500 ribu. Tidak sampai Rp 2 juta."
Baca juga: Alasan Wali Kota Bogor Copot Kepala Sekolah yang Pecat Guru Horoner, Singgung soal Kepemimpinan
6. Gaji Nopi Yeni saat Menjadi Kepala Sekolah
Meski terbukti menerima suap, gaji Nopi Yeni sebagai kepala sekolah terbilang cukup besar.
Menyandang status PNS, Nopi Yeni diperkirakan sudah menyandang golongan III-B atau IV-A.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Nopi Yeni diperkirakan menerima gaji antara Rp 2,6 hingga 5 juta setiap bulannya.
Ia juga mendapat sejumlah tunjangan, di antaranya tunjangan suami-istri dan tunjangan anak.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi/Vivi Febrianti/Khairunnisa)