TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang menunjukkan sejumlah guru SMP Negeri (SMPN) 15 Medan, Sumatra Utara, menangis, viral di media sosial.
Mereka mengaku diintimidasi dan gajinya ditunda oleh kepala sekolah.
Dalam video yang beredar luas, mereka meluapkan kekesalan itu di ruang guru.
Video yang memperlihatkan sejumlah guru menangis itu diunggah oleh akun TikTok @vahmie_sakhi.
Tampak seorang guru meluapkan emosinya sambil berteriak dan menangis.
Guru itu mengatakan, mendpaat surat pemanggilan dari kepala sekolah tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Kasus Guru Honorer Jujur Ungkap Pungli Kepsek SDN di Bogor, Sempat Dipecat Kini Bosnya yang Dicopot
"Pak kami dari guru SMPN 15 seperti inilah keadaan kami, diteror kami secara mental."
"Dibuat panggilan satu dan dua, gak sewajarnya kami seperti ini. Surat panggilan satu tidak berdasar."
"Surat panggilan dua pun tidak berdasar. Surat panggilan tiga pun tidak berdasar," ujar guru dalam video tersebut.
Guru itu juga mengatakan, kepala sekolah di tempatnya mengajar menunda gaji mereka.
"Sampai hari ini kami belum gajian tanpa alasan yang jelas, dibilanglah gaji birokrasi, padahal tidak. Itu karena 8 orang kami dipanggil," katanya lagi.
Dalam video itu, guru tersebut juga meluapkan kekecewaannya kepada kepala sekolah.
"Mengabdi kita di sini puluhan tahun nggak pernah seperti ini. 10 kepala sekolah dihadapi di sini sejak saya mengabdi," ungkapnya.
Penjelasan Kepala Sekolah
Setelah video tersebut viral di media sosial, Kepala SMPN 15 Medan, Tiurmaida, memberikan penjelasannya.
Tiurmaida mengatakan, persoalan itu sebenarnya telah selesai dan gaji para guru telah tersalurkan ke rekening masing-masing pada 8 September 2023.
Baca juga: Usai Bongkar Gratifikasi yang Diterima Kepala Sekolah, Guru Jujur Ini Dijemput ke Kejaksaan
Ia pun menjelaskan duduk perkara keterlambatan gaji guru di SMPN 15 Medan.
Hal itu bermula saat dirinya mengambil cuti pada 31 Agutus hingga 2 September 2023.
"Jadi itu saya surat resmi cuti, tidak bisa bekerja ada urusan keluarga," ujarnya, Minggu (17/9/2023), dilansir Tribun-Medan.com.
Lalu, pada 5 September 2023, bendahara SMPN 15 Medan memberikan SK kepindahan beserta ampra gaji.
Namun, kata Tiurmaida, tidak jelas duduk perkara terkait penundaan gaji terhadap 8 guru.
"Jadi saya bilang, kalau apa yang 25 orang dulu dicairkan, 8 (guru) nanti dulu, saya bawa ke dinas."
"Rupanya dari dinas tidak boleh, di tanggal 6 (September) saya mendapat surat untuk klarifikasi soal itu."
"Sesudah itu, saya bertanya juga apakah tidak boleh seperti itu, saya juga melihat dari kedisiplinan guru tersebut," bebernya.
Tiurmaida mengungkapkan, kedelapan guru itu ternyata tidak disiplin karena kerap pergi tanpa berpamitan.
"Hal itu membuat siswa-siswi rusuh, sejak itu saya membuat surat penjelasan bagi setiap guru tetapi tidak diindahkan jadi saya buat surat teguran," paparnya.
Kemudian, pada tanggal 7 September 2023, pihak kepala sekolah mengaku diberi teguran oleh dinas pendidikan terkait gaji guru.
Selanjutnya, Tiurmaida mempersiapkan berkas, termasuk membuat SK dari bendahara yang baru.
Keesokan harinya, Tiurmaida bersama bendahara pergi ke dinas untuk meminta surat pencairan gaji.
"Di situ saya langsung juga yang turun mengantarkan berkas itu."
"Di hari yang sama masuk ke rekening masing-masing, termasuk saya keseluruhan, jadi tidak ada yang tidak dapat," paparnya.
Sehingga, kata Tiurmaida, apabila masih ada guru yang belum menerima gaji, itu di luar wewenangnya.
"Jadi pada intinya di tanggal 8 (September) gaji sudah cair ke rekening masing-masing. Kalau ada yang belum masuk bukan wewenang saya."
"Saya tidak menahan karena di tanggal 1-2 kan tidak masuk kerja, karena ada urusan keluarga, tanggal 3 Minggu."
"Baru saat saya masuk itu diserahkan ampra ke saya oleh bendaharanya," jelas dia.
Kata Kepala Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, merespons kejadian tersebut.
Ia mengaku telah memberikan teguran secara tertulis kepada Kepala SMPN 15 Medan, Tiurmaida.
Pihaknya juga masih mendalami kasus viral tersebut, melansir Tribun-Medan.com.
"Kami sudah berikan teguran tertulis kepada Kepala SMPN 15 itu."
"Saat ini, kita masih lakukan pendalaman kasus dari kedua belah pihak."
"Hari Senin (18/9/2023), kedua belah pihak akan kita panggil ke dinas pendidikan," ungkapnya.
Kemudian, terkait soal gaji, menurut Laksamana, itu hanya tertunda, bukan ditahan.
"Terkait soal gaji, itu tertunda memang statusnya karena ampra (surat keterangan gaji) belum ditandatangani kepsek."
"Maka dari itu, kesalahan kepsek akan ditelusuri lebih lanjut," jelasnya, Sabtu (16/9/2023).
Selain itu, kata Laksamana, beberapa guru yang mendapat surat panggilan dari kepala sekolah karena melakukan tindakan indisipliner.
Sementara dalam kasus ini, lanjut Laksamana, kepala sekolah juga tak sepenuhnya salah.
"Guru-guru itu juga melakukan tindakan indisipliner, mereka pergi (bolos) di jam kerja."
"Kami juga tidak membenarkan tindakan kepsek. Kepsek ini ada yang benar dilakukan ada juga yang salah, begitu pun dengan guru yang bersangkutan." tandas dia.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Husna Fadilla Tarigan/Anisa Rahmadani)