News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kencan Buta Berakhir Bencana, Rika Tak Tahu Pria Kenalannya Pakai Profil Palsu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jasad Rika Indriyeni (20) warga Dukuh Gombong RT 2 RW 8, Desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah yang berseragam pramuka ditemukan di tambak Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Selasa (22/8/2023) hendak di makamkan ke TPU desa setempat.

Setelah pertemuan tersebut, Kapolres mengatakan, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik korban, hingga membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah perkebunan Desa Sidorejo, Kecamatan Comal.

"Pada saat itu, tersangka memakai masker, sehingga korban meminta tersangka untuk membuka masker," kata Kapolres Pemalang.

Baca juga: Rika Gadis Pekalongan Ternyata Karyawan RM Padang, Seragam Pramuka yang Dikenakan Jadi Teka-teki

Karena tersangka takut wajah aslinya terungkap dan tidak sesuai dengan foto profil yang disamarkan di akun medsosnya, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia.

"Korban sempat berniat untuk melakukan perbuatan asusila pada korban, namun mengurungkan niatnya setelah melihat keadaan korban," kata Kapolres.

Tersangka pergi meninggalkan TKP untuk mengambil baju pramuka, lalu kembali lagi ke TKP dan memakaikan baju pramuka ke jasad korban.

"Tersangka membawa jasad korban dengan posisi di bagian depan sepeda motor, lalu membuang jasad korban ke aliran sungai di area tambak Desa Blendung Ulujami," ucapnya.

Setelah membuang jasad korban, Kapolres Pemalang menjelaskan, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, yakni sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam.

"Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, diantaranya terdapat dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban," jelasnya.

AKBP Yovan menambahkan, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Tribun Jateng/ Tribun Banyumas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini