Setelah beraksi, MAR melarikan diri ke wilayah Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Dirinya ketika itu bersembunyi di sebuah rumah kosong.
"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Tidak kurang dari 24 jam aparat gabungan dari unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak berhasil menangkap MAR," terang Winardi.
Selain MAR, polisi turut mengamankan 1 buah sabit dengan panjang 40 cm, baju seragam sekolah, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik MAR.
Ancaman hukuman
MAR kini terancam penjara selama 12 tahun akibat nekat membacok gurunya.
Ia dijerat jerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana.
Winardi melanjutkan, MAR akan diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," tambahnya.
Winardi dalam kesempatannya juga memberikan update terbaru dari kondisi korban.
Ali diketahui menderita luka parah di bagian lehernya.
"Korban masih mendapat perawatan serius di RS Kariadi Semarang akibat perbuatan muridnya itu," tandas dia.
Baca juga: Kondisi Guru di Demak yang Dibacok Siswanya Kini Stabil, Bisa Diajak Komunikasi dengan Baik
Video korban viral
Video detik-detik pasca-kejadian pembacokan sempat tersebar di media sosial.
Pada video yang diunggah @infokejadiandemak, terlihat korban sudah tak berdaya.
Darah keluar dari luka dan membasahi baju serta tubuh korban.
Guru dan siswa lainnya yang mengetahui kondisi korban tampak histeri.
Korban berusaha ditolong oleh rekannya untuk mendapatkan pertolongan medis.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)