Selain itu, korban diduga menggunakan nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain.
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," papar Fannky.
Baca juga: Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap: 5 Orang Diamankan, Dinas Pendidikan Beri Korban Pendampingan
Senada dengan Fannky, Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria, menyebut MK merasa tidak terima dan kesal terhadap korban karena mengaku-aku sudah masuk gengster tanpa persetujuannya.
Saat itu, kabar klaim masuknya korban ke gengster pelaku telah beredar ke sekolah lain.
Diberitakan TribunJateng.com, pelaku lantas mengumpulkan para anggota gengster itu beserta si korban.
Dalam perkumpulan itu kemudian terjadi aksi perundungan sekaligus penganiayaan terhadap korban oleh pelaku.
Sementara, puluhan siswa lain hanya melihat dan tak berani memisahkan pelaku yang terus menerus memukuli korban.
Baca juga: 5 Fakta Viral Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap, Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jemput Pelaku
Polisi Pastikan Pelaku Diproses Hukum
Sementara itu, polisi memastikan akan memproses hukum dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap.
Proses hukum ini akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak, karena keduanya masih di bawah umur.
"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," jelas Fannky, Rabu, masih dari Kompas.com.
Menurutnya, terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum.
Sebab, terduga pelaku masih sangat muda dan memiliki masa depan yang panjang.
"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda," terang Fannky.
Baca juga: Viral Siswa SMP di Cilacap Jadi Korban Bullying hingga Alami Luka, Pemicunya Masalah Sepele