Polisi mengamankan 5 anak yang diduga terlibat dalam aksi perundungan terhadap FF.
Kelima anak yang diamankan terdiri atas 3 orang saksi dan 2 orang terduga pelaku.
Polresta Cilacap lalu menetapkan kedua terduga pelaku menjadi tersangka.
Terduga pelaku itu berinisial MK (15) dan WS (14).
Penetapan kedua terduga pelaku menjadi tersangka itu berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu (27/9/2023).
"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, kepada TribunJateng.com, Kamis (28/9/2023).
Baca juga: Mengenal Geng yang Diketuai MK Siswa Pembully Teman di Cilacap, Punya Nama Barisan Siswa
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 72 juta.
Lalu, Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Namun, kedua tersangka tidak ditahan dengan alasan masih anak-anak alias di bawah umur.
Saat ini, mereka dikabarkan dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
Sementara itu, polisi telah memeriksa berbagai saksi, termasuk siswa-siswa, pihak sekolah, dan keluarga korban.
"Dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada," kata Kompol Guntar Arif Setiyoko, Kamis, seperti diberitakan TribunJateng.com.
Baca juga: Akhir Nasib Siswa SMP Pelaku Bullying di Cilacap: Resmi Jadi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis
Sebagai informasi, media sosial dihebohkan dengan video berdurasi 4 menit 15 detik yang menggambarkan aksi perundungan siswa sekolah.
Dalam video itu, terlihat korban dianiaya oleh pelaku hingga lemas dan tak berdaya.