News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa Kabur Pacar yang masih di Bawah Umur ke Penginapan, Pemuda Kulonprogo Ini Ditahan Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi borgol - Pria berinisial TBS (22) ditahan aparat Polsek Girimulyo, Polres Kulonprogo. Ia diduga membawa lari gadis di bawah umur yang berinisial AS (14) pada September 2023 lalu.

Laporan Wartawan Tribun Jogja Alexander Aprita

TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO -  Pria berinisial TBS (22) ditahan aparat Polsek Girimulyo, Polres Kulonprogo.

Ia diduga membawa lari gadis di bawah umur yang berinisial AS (14) pada September 2023 lalu.

TBS mengatakan, dirinya belum lama menjalin hubungan dengan AS.

"Baru menjalin hubungan (pacaran) sekitar seminggu, awalnya berkenalan lewat aplikasi Tik Tok," akunya pada Minggu (08/10/2023).

Pada 15 September lalu, TBS mengajak AS untuk pergi ke sebuah penginapan di Kaliurang.

Baca juga: Aktivis Iran Klaim Ibu dari Gadis 16 Tahun yang Langgar Aturan Hijab Ditangkap

AS pun kemudian menuruti kemauan TBS tersebut.

Mereka pun lalu bertemu di pinggir jalan, yang menurut TBS tak jauh dari rumah AS.

Setibanya di penginapan, keduanya lalu melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali.

"Tarif penginapannya saya yang bayar, sekitar Rp 40 ribu semalam," ungkapnya.

Selama berada di penginapan, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali.

 Menurut TBS, aksi tersebut dilakukan atas dasar sama-sama mau.

Usai berhubungan, ia bermaksud mengajak AS pulang ke rumah.

Namun AS justru menolak dengan alasan hendak pulang ke kosnya sedangkan uang untuk membayar penginapan sudah habis.

"Akhirnya saya tinggalkan dia di penginapan," kata TBS.

Pencarian AS dilakukan setelah Ng, ayahnya melapor ke Polsek Girimulyo pada 18 September lalu.

AS ditemukan masih berada di penginapan yang sama dan akhirnya dibawa pulang ke rumah.

AS mengakui telah berhubungan badan dengan TBS.

TBS (tengah) bersama sepeda motornya yang dijadikan barang bukti oleh aparat, Minggu (08/10/2023). Sepeda motor itu digunakan TBS untuk pergi bersama AS ke sebuah penginapan di Kaliurang, Sleman, September lalu. (Tribunjogja.com/Alexander Ermando)

Ayahnya pun tak terima hingga akhirnya melaporkan pemuda tersebut ke aparat.

"TBS lalu kami tahan bersama barang bukti yang digunakan saat hari kejadian," ujar Kapolsek Girimulyo, AKP Suparna.

TBS pun dikenakan pasal berlapis, yaitu tentang perlindungan anak dan pidana membawa lari gadis di bawah umur.

Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun.

Suparna mengimbau agar para orangtua lebih mengawasi pergaulan anaknya, terutama yang masih di bawah umur.

Termasuk menjalin komunikasi intens untuk mengetahui keberadaan anak.

"Pencarian kemarin juga terkendala ponsel AS yang sempat tidak aktif, ia juga tidak bisa pulang karena tidak ada kendaraan," ungkapnya.

Suparna mengatakan pendampingan juga diberikan terhadap AS usai kejadian ini.

Pendampingan turut melibatkan tim dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo.( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pembawa Lari Gadis di Bawah Umur Asal Kulon Progo Ngaku Baru Sepekan Jalin Hubungan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini