TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.
Satu keluarga siksa bocah bocah 7 tahun di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
Korban telah disekap dan disiksa oleh 5 anggota keluarganya selama 6 bulan.
Kemudian, oknum polisi di Gorontalo peras petani yang melaporkan kasus pengancaman hingga jutaan rupiah.
Kini, dua anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Dihimpun Tribunnews.com, Sabtu (13/10/2023), berikut berita populer regional selama 24 jam terakhir:
Baca juga: Sederet Fakta Pilu Bocah 7 Tahun Disiksa Satu Keluarga di Malang, Korban Dibiarkan Kelaparan
1. Motif Satu Keluarga di Malang Siksa Bocah 7 Tahun, Korban Dipukul, Disekap hingga Tak Diberi Makan
Warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur dihebohkan dengan bocah 7 tahun yang kabur dari rumah dalam kondisi penuh luka di tubuhnya.
Bocah berinisial D tersebut mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh keluarganya sendiri.
Warga kemudian membuat laporan ke petugas kepolisian sehingga lima tersangka ditangkap pada Selasa (10/10/2023).
Para tersangka merupakan keluarga korban yakni ayah kandung yang berinisial JA (37), ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban MS (65), dan paman tiri korban SM (43).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto para tersangka telah menyiksa dan menyekap korban di dalam rumah selama 6 bulan.
2. Viral Oknum TNI Marah Usai Ditegur Tak Pakai Helm saat Berkendara, Disebut Nyaris Pukul Polisi
Sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum anggota TNI marah-marah karena ditegur polisi viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah di akun Twitter @Pai_C1, Kamis (12/10/2023) lalu memperlihatkan seorang oknum TNI yang masih menggunakan kaus loreng bercelana pendek dipeluk seorang wanita.
Diduga, wanita tersebut mencoba menahan emosi dari TNI tersebut.
Dari video tersebut juga terlihat ada beberapa anggota polisi yang terlibat adu mulut dengan sang TNI.
Perekam video mengatakan oknum TNI itu marah lantaran tak terima ditegur polisi saat berkendara tidak menggunakan helm.
3. Mahasiswi Tewas usai Melahirkan di Kos, Bayi Dibuang ke Kotak Sampah, padahal Pacar Siap Nikahi
HA (24), mahasiswi di Lubuklinggau, Sumatra Selatan meninggal di kamar kosnya setelah melahirkan tanpa bantuan medis.
HA diduga melakukan praktik aborsi seorang diri di kosnya yang berada di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Rabu (11/10/2023).
HA ditemukan dalam kondisi tergeletak bersimbah darah oleh adiknya, RZ sekira pukul 09.30 WIB.
"Saat itu RZ melihat kakak kandungnya sudah tergeletak bersimbah darah di rumah tamu kosan," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara, Kamis (12/10/2023), dilansir TribunSumsel.com.
Mendapati hal itu, RZ lantas menghubungi pemilik kos bernama May dan dibantu beberapa warga.
4. Kronologi Oknum Polisi di Gorontalo Peras Petani Jutaan Rupiah, Kini 2 Anggota Dinonaktifkan
Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, Aiptu KI diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita bernama Asni.
Asni mengaku beberapa kali dimintai uang jutaan rupiah, telepon seluler, dan rokok oleh oknum polisi tersebut.
Modus Aiptu KI adalah agar kasus yang dilaporkan Asni dapat diproses di Polsek Tolangohula dan cepat tuntas.
Buntut dari kasus tersebut, KI telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Tolangohula.
Seperti apa kronologi pemerasan yang dialami Asni?
5. Digrebek Warga saat Berbuat Asusila, Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Diberhentikan dari Kampus
Nama kampus UIN Raden Intan, Lampung tercoreng usai dosen dan mahasiswinya digrebek warga sedang berbuat asusila.
Keduanya telah berpacaran selama sebulan dan diduga melakukan hubungan suami istri sebanyak enam kali.
Atas perbuatan tersebut, dosen SHD (31) dan mahasiswi VO (22) diberhentikan dari kampus.
Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani mengatakan keputusan untuk memecat keduanya dikeluarkan oleh pimpinan kampus.
"Jadi pimpinan telah menonaktifkan atau dibebastugaskan oknum dosen tersebut dengan status tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN Raden Intan Lampung" tegasnya, Kamis (12/10/2023), dikutip dari TribunLampung.com.
(Tribunnews.com)