“Jelas tidak benar, untuk mendapatkan kebenaran kan harus diperiksa Propam, makanya saya belum bisa memberikan tanggapan sebelum hasil riksa Propam selesai,” katanya.
Kapolres meminta agar menunggu hasil pemeriksaan Propam terhadap Kapolsek Bungaraya. Hasil pemeriksaan itu yang menjadi bahan untuknya memberikan tanggapan pihak eksternal.
“Sedang kita dalami, nanti kalau sudah selesai pemeriksaan kita sampaikan,” katanya.
Sementara itu Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik mengatakan akan mengecek kebenaran informasi itu.
“Terimakasih atas informasinya, nanti kita cek dulu kebenarannya,” katanya singkat.
Diketahui, Suparmin ditetapkan tersangka bersama 6 orang lainnya atas dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan Kerinci Kanan.
Suparmin adalah seorang ASN yang bertugas sebagai staf di UPTD Kecamatan Kerinci Kanan, Dinas Pertanian Siak.
Ia mengajukan pensiun dari ASN dan mendaftar Caleg beriringan dengan pemeriksaan kasus hukumnya di Kejari Siak.
Baca juga: Fakta Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Tilang Rp 150 Ribu, Kejadian Sudah Lama Tahun 2018
Ia sempat mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 6 kali kemudian dijemput paksa, Rabu (4/10/2023) pagi.
Rawatan Manik menyampaikan dugaan Tipikor pupuk bersubsidi di kecamatan Kerinci Kanan pada 2021 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 5,4 miliar lebih.
Tersangka kasus yang ditahan di Polsek Bungaraya tepergok berada di luar sel tahanan.
Anehnya, tersangka ini sedang bersama
Sebelumnya, video kebersamaan tersangka dengan AKP Selamet beredar luas melalui jejaring whatsApp.
Mereka berada di dalam sebuah mobil Honda CRV BM 1425 TW di dalam perkebunan kelapa sawit.