TRIBUNNEWS.COM - Ratusan kilogram narkoba hasil pengungkapkan sejak Mei-Oktober 2023 dimusnahkan Polda Lampung, Rabu (25/10/2023).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut diketahui bernilai lebih dari Rp200 miliar.
Narkoba tersebut didapatkan dari pengungkapan enam kasus yang salah satunya kasus narkoba Fredy Pratama dengan barang bukti 60 kilogram sabu.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula pada bulan Juni 2023 berlokasi di Pelabuhan Bakauheni.
"Pada Kamis (8/6/2023) di area Pemeriksaan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Anggota Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap mobil Logistik dengan tujuan Pekanbaru-Jakarta," Ujar kapolda Helmy Santika, Rabu (25/10/2023).
"Di dalam mobil tersebut petugas menemukan dua unit mesin cuci yang di dalamnya terdapat 60 bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat 60 kilogram," jelasnya.
Baca juga: Viral 2 Remaja Aniaya dan Rampas Uang Pengemis Disabilitas, Pelaku Putus Sekolah dan Positif Narkoba
Setelah melakukan pengembangan dari kasus tersebut, Polda Lampung kemudian menangkap 4 orang tersangka.
Selain itu, peristiwa pengungkapan kasus Narkoba di Pelabuhan Bakau heni juga terjadi pada kasus narkoba jenis Ganja dan pil Ekstasi.
Di antaranya yakni pengungkapan kasus 5,3 kilogram Sabu dan 18.989 butir pil ekstasi pada 26 Agustus 2023 lalu.
Saat itu, anggota Sat Res Narkoba Polres lampung Selatan melakukan pemeriksaan kendaraan Toyota yang mendak melintas di Pelabuhan Bakauheni.
Saat itu, petugas kepolisian mendapati barang bukti narkoba berupa Sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di balik pintu (Backlading) mobil.
"Petugas kemudian mengamankan dua orang penumpang dalam mobil tersebut, berikut barang bukti korek api bekas pakai sabu," kata Kapolda Helmy.
"Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap dua pelaku lainnya di wilayah Pesawaran," jelasnya.
Pengungkapan kasus narkoba di Pelabuhan Bakauheni juga terjadi pada Barang Bukti Jenis Ganja.