Upaya Revitalisasi Lahan Bekas PETI
Dijelaskan Mulihadi, untuk wilayah yang pernah ada PETI, belum bisa dilakukan karena fakor biaya.
“Revitalisasi lahan bekas PETI belum dilakukan, karena butuh biaya besar. Namun minimal untuk saat ini mempertahankan lahan sawah yang ada,” katanya.
Saat ini, lanjutnya lahan bekas PETI di Desa Sungai Pinang belum bisa dimanfaatkan. “Hanya berupa kubangan berpasir, belum bisa dimanfaatkan jadi sawah atau ditanami tanaman apapun,” jelas Mulihadi.
Namun, menurut Mulihadi ada keinginan dari masyarakat untuk kembali memanfaatkan lahan bekas PETI untuk menjadi sawah lagi.
Terpisah, Fungsional Pelaksana di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Merangin Hamser mengatakan, sejauh ini upaya revitalisasi dilakukan masyarakat secara swadaya.
“Di Kecamatan Pangkalan Jambu (bersebelahan dengan Sungai Manau) sudah ada upaya reklamasi sudah dilakukan secara swadaya,” kata Hamser.
Yakni dengan cara membuat perjanjian kerjasama dnegan pemilik alat berat.
“Pemilik lahan bekerjasama dengan pemilik alat berat. Petani meminta pemilik alat berat membuat areal-areal serupa sawah lengkap dengan pematangnya. Dan jika pemilik alat berat menemukan emas di areal tersebut, itu menjadi hak miliknya,” bebernya.
Karena beberapa tahun lalu PETI dilakukan dengan menggunakaan alat berat maka masih bisa dimanfaatkan.
“Beda kalau PETI-nya menggunakan dompeng, itu merusak unsur tanahnya. Kalau alat berat hanya mengeruk, tanpa menggunakan bahan kimia untuk mencari emas, makanya lahan bekas PETI masih bisa dimanfaatkan lagi,” katanya.
Sejauh ini, baru beberapa wilayah di Kecamatan Pangkalan Jambu yang sudah melakukan reklamasi lahan bekas PETI menjadi sawah.
“Lumpur yang mengendap di lahan bekas PETI, langsung bisa dimanfaatkan untuk menanam padi,” imbuh Hamser.
Sejauh ini, beras produksi lokal dikonsumsi oleh warga sendiri dan dijual di pasar lokal atau pasar tradisional.