TRIBUNNEWS.COM - Gadis berusia 17 tahun berinisial AP di Kabupaten Madiun, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah kandung, paman, dan kakeknya.
Selama ini, AP tinggal bersama para terduga pelaku lantaran kedua orang tuanya telah bercerai.
Ibunya, W (44), telah menikah lagi dan tinggal di Kabupaten Tulungagung.
Setelah kasus rudapaksa itu terungkap, W mendatangi Mapolres Madiun pada Kamis (26/10/2023), untuk dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempaun dan Anak (PPA).
W mengaku tak menyangka, putri kandungnya menjadi korban asusila yang dilakukan mantan suami dan keluarganya.
Dikatakan W, AP sering bercerita soal perlakuan kasar dari ayah, paman, dan kakeknya.
Baca juga: Nasib Pilu Gadis 17 Tahun di Madiun, Dirudapaksa Ayah, Paman dan Kakek: Kabur hingga Tidur di Masjid
Saat mendengar cerita itu, W mengaku sakit hati, namun ia tak bisa berbuat apa-apa.
"Setiap telepon, AP bercerita kalau habis mendapat perlakuan kasar dari ayah, kakek, dan paman."
"Saya sakit hati, prihatin. Namun, tidak bisa berbuat banyak, tidak punya cukup bukti," kata W, Kamis, dilansir Surya.co.id.
Tak hanya itu, AP juga tidak mendapatkan perhatian dari ayah kandungnya itu.
Terlebih, AP tidak disekolahkan ke jenjang lebih tinggi setelah lulus dari Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Lebih lanjut, W menceritakan alasannya bercerai dengan ayah korban.
Ia tak tahan lantaran kerap mendapat perlakuan kasar dari mantan suaminya itu.
"Saya mengalami kekerasan fisik selama dua tahun tanpa alasan, sampai anak saya lahir umur 1,5 tahun," terangnya.