Kemudian pada malam harinya, paman dan ayah korban secara bergantian merudapaksa korban.
"Malam hari giliran dilakukan pamannya sekitar pukul 09.00 WIB sampai 09.30 WIB."
"Kemudian ayahnya pada waktu subuh dan itu dilakukan terus sampai pukul 05.00 WIB pada 1 sampai 5 Agustus," kata Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR), Budi Santoso, Selasa (24/10/2023).
Budi menyebut, kejahatan seksual itu dilakukan secara bergiliran dan para pelaku tak saling mengetahui.
Diketahui, kedua orang tua AP telah bercerai.
Setelah ayah dan ibunya berpisah, AP tinggal bersama ayah, paman, dan kakeknya.
"Selama ini, korban tinggal serumah bersama para pelaku, saat kejadian, kondisi rumah sepi," ungkapnya.
Tak kuat dengan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya, korban memutuskan untuk kabur dari rumahnya yang berada di Kecamatan Geger.
Selama melarikan diri, korban tidur di masjid.
"Korban kabur pada 6 Agustus dan ditemukan oleh teman saya di sebuah masjid, jadi berpindah dari masjid satu ke masjid lain."
"Ia mengaku pernah melapor ke polres tetapi tidak diproses karena minim saksi dan tidak membawa identitas," jelas Budi.
Kini, penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun telah melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman dan penggalian keterangan dari terlapor, sambil berkoordinasi dengan pihak terkait.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/Febrianto Ramadani)