News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

Hakim Vonis Bebas AKBP Achiruddin Hasibuan Kasus Solar Ilegal, Sebelumnya Dituntut 6 Tahun

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan (kanan) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan penganiayaan dengan agenda saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (11/9). JPU Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memberikan vonis bebas kepada terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan kasus perkara penimbunan solar ilegal, Senin (30/10/2023).

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai AKBP Achiruddin Hasibuan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Mengadili, terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," ucap hakim membacakan isi putusannya.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, Sempat Komat-kamit Saat Sidang

Dengan vonis tersebut, majelis hakim membebaskan Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain itu, hakim juga menyatakan, agar memulihkan hak-hak terdakwa.

Dituntut 6 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan sebelumnya menuntut Achiruddin Hasibuan 6 tahun penjara.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian bbm solar bersubsidi, terdakwa seorang amggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," urai Jaksa.

Tanggapan jaksa

Jaksa Randi tidak memberikan keterangan terkait vonis bebas tersebut.

Randi malah menyuruh para wartawan agar meminta tanggapan kepada Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Tanya Humas Kejati (Sumut) aja," kata Randi sembari meninggalkan awak media.

Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Minta Maaf kepada Orangtua Ken Admiral: Minta Maaf ya, Bu

Hal serupa juga dilakukan Randi, saat dimintai tanggapan mengenai vonis bebas Edy dan Parlin pada beberapa waktu lalu.

Pada saat itu, Randi dan rekannya Felix Ginting enggan memberikan tanggapan dan beralasan mau mengambil surat putusan terlebih dahulu.

"Bentar, mau ngambil vonisnya dulu bang," kata Randi, Senin (2/10/2023) lalu.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dalam dakwaannya terdakwa Achriduddin, Edy dan Parlin perkara berawal pada bulan April 2022- April 2023 di Jalan Garu Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur.

Saat itu ketiga terdakwa, telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

"Bermula pada Bulan April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil box untuk usaha. Namun, saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk apa," ucap JPU mengawali pembacaan dakwaan.

Usai ketiga terdakwa meminta dicarikan mobil, pada bulan September 2022, saksi Kasim memberikan informasi penjualan mobil tersebut.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Tertangkap Kamera Nongkrong di Kafe, Apa Kata Polda Sumut?

"Saat itu harga mobil yang dibeli oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 38 juta," jelasnya.

Usai melakukan pembelian mobil, Achiruddin memodif mobil tersebut untuk penggunaan perniagaan kasus solar ilegal tersebut

"Satu unit mobil jenis box diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa. Diletakkan dan dimasukkan dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1000 liter. Bahwa pada masing-masing bagian baby tank tersebut telah dipasang selang yang terhubung kepada tanki bahan bakar," jelasnya.

Kemudian, dikatakan JPU, bagian bawah mobil pada bagian bawah tangki bahan bakar, dipasang mesin jet pump yang tersambung.

"Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil box tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump sehingga mesin jet pump tersebut," jelasnya.

Usai melakukan renovasi pada mobil tersebut, dalam dakwaan JPU mengatakan, ketiga terdakwa memerintahkan seorang saksi baru bernama Jupang, sebagai supir mobil box untuk melakukan kegiatan pengangkutan minyak sulingan.

"Pengangkutan minyak sulingan ini berada di Pangkalan Berandan Aceh daj akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang tinggi," jelasnya.

Baca juga: Respon Ibunda Ken Admiral atas Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri: Seperti Mukjizat

Dal dakwaan JPU juga diterangkan mobil tersebut juga dipergunakan sebagai alat angkut dalam kegiatan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat.

"Mulai dari Kota Medan dan sekitarnya termasuk Kabupaten Deli Serdang dan Kota Biniai," jelasnya.

Dijelaskan JPU dalam dakwaan juga diterangkan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi ini diangkut dan di bawa ke gudang penimbunan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam Kelurahan Helvetia Timur.

"Namun pembelian dari beberapa SPBU tersebut termasuk mencurigakan karena dilakukan dalam beberapa kali pada hari yang sama dan dalam waktu yang relatif berdekatan," jelasnya.

Setelah tiba di gudang penyimpanan. Selanjutnya, dilakukan pembongkaran dan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari tangki baby tank, di dalam mobil box ke dalam salah satu tangki penyimpanan dengan volume 16 (enam belas) ton untuk disimpan beberapa lama.

"Setelah bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi. kemudian Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp. 300 per liter," ucap JPU.

Atas dasar itu, pada tanggal 27 April 2023 Tim Penyelidik/ Penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara melakukan penindakan.

"Pada pukul 01.30 WIB tim penyelidik turun ke lapangan dan menemukan gudang yang berlokasi di Jalan Karya Dalam dan menemukan barang-barang yang kemudian dilakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut," jelasnya.

Adapun beberapa barang bukti yang ditahan oleh tim penyelidik diantaranya, satu buah tank fiber ukuran 1000 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 712 liter. Satu unit tanki besi duduk berbentuk persegi dan beberapa barang bukti lainnya.

Penulis: Edward Gilbert Munthe

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Dinilai Tidak Terbukti Bersalah

dan

JPU Randi Tambunan Bungkam Saat Dimintai Tanggapan Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini