TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum TNI yang bunuh tunangannya sendiri di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, memasuki babak baru.
Prada Y menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak hari ini, Selasa (7/11/2023).
Terdakwa Prada Y dituntut penjara seumur hidup karena telah membunuh tunangannya bernama Sri Mulyani.
Dikutip dari TribunPontianak.co.id, Prada Y dihadirkan langsung dalam sidang tersebut.
Ia mengenakan seragam TNI lengkap dengan baret hijaunya.
Prada Y masuk ke ruang sidang dengan pengawalan anggota Provos TNI.
Baca juga: Wanita Gunungkidul Bunuh Anak yang Baru Dilahirkan Lalu Dibuang di Bengkel, Polisi Lakukan Tes DNA
Dalam sidang, Oditurat Militer juga menuntut Prada Y dipecat dari anggota TNI.
Oditur juga mengajukan penuntutan restitusi sebesar Rp206 juta atas kasus ini.
Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menjelaskan, pihaknya menuntut Prada Y dengan pasal berlapis.
Pasal Primer 340 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, dan 351 ayat 3 KUHP.
Terdakwa diketahui telah merencanakan aksinya membunuh Sri Mulyani.
"Mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, walaupun merencanakan sesaat, karena jarak ke lokasi itu harusnya pelaku masih bisa berpikir cukup, sehingga kami berkeyakinan ini sudah direncanakan terdakwa," kata Eni memaparkan, dikutip dari TribunPontianak.co.id.
Eni melanjutkan perihal tuntutan penjara seumur hidup.
"Tidak ada keringanan lagi, dia dipenjara sampai mati di dalam penjara, bila terpidana nanti mati, maka selesailah pidananya," tutupnya.