TRIBUNNEWS.COM – Dua sekolah di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, disegel oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Dua sekolah tersebut yakni SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 yang disegel sejak Senin (6/11/2023) lalu.
Berdasarkan keterangan Purnama, pria yang mengaku sebagai pemilik lahan, mengatakan tanahnya itu selama ini statusnya dipinjamkan.
Padahal, sekolah tersebut telah didirikan sejak 1951.
Ia pun mengaku hingga tahun 2022 lalu, masih tak mempermasalahkan lahannya dipinjamkan.
Namun, permasalahan muncul saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar beberapa waktu lalu justru memproses penerbitan sertifikat atas lahan yang diakui Purnama sebagai miliknya.
Baca juga: Viral Oknum Anggota BNN Pukul Kepala Pemotor Pakai Pistol di Jaktim, Ternyata Berawal dari Teguran
"Sekolah ini didirikan tahun 1951, ada alas hak kami tahun 1953, sekolah ini dipinjamkan untuk pendidikan anak-anak di Tanah Datar."
"Sebetulnya sampai 2022 kami tak mempermasalahkan, tapi kami mendapati berkas bahwa Pemkab Tanah Datar berusaha mensertifikatkan lahan kami."
"Tuntutannya tarik berkas dia dari BPN," ujar Purnama, Selasa (7/11/2023), dikutip dari TribunPadang.com.
Atas permasalahan ini, Purnama mengaku telah mengirim surat kepada Pemkab Tanah Datar pada awal November 2023, untuk meminta klarifikasi terkait sertifikat tanah tersebut.
Namun, dikatakan Purnama, bupati justru tak menunjukan itikad baiknya.
Bupati Tanah Datar Minta Bukti Surat Kepemilikan
Terkait kasus tersebut, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, meminta pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan agar bisa menunjukkan bukti kepemilikannya.
Sebab, Eka Putra mengatakan sekolah tersebut sudah ada sejak ia menjadi bupati.
Menurutnya, lahan tersebut adalah aset daerah yang diserahterimakan oleh bupati sebelumnya.