News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Orang Tua Murid Aniaya Siswa SD di Kendari, Spontan usai Dapat Kabar Anaknya Dikeroyok

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) K saat diinterogasi anggota kepolisian karena telah aniaya siswa SD. (Kanan) Korban, A, saat dirawat. Berikut pengakuan orang tua murid yang aniaya siswa SD di Kendari.

Tak lama setelah keluarga korban melapor, pihak kepolisian pun langsung menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap di Jl Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kandai, Kandai Barat, Kota Kendari, Selasa (14/11/2023).

"Pelaku ditangkap di Jalan Kihajar Dewantara," ujar Kapolsek Kandai, AKP Slamet Raharjo.

Pelaku yang berinisial K tersebut disangkakan pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara," terang anggota Polsek Kandai, Aipda Burhan.

Burhan menambahkan, kasus ini bisa berkembang serta hukuman yang diberikan bisa berubah.

"Kalau kategori berat dia bisa masuk di ayat duanya, kalau ayat dua ancaman hukumannya itu bisa sampai di atas sepuluh tahun, nanti itu diterapkan ketika ada hasil visum nanti," jelasnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Sugi Hartono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini