Mengutip TribunnewsBogor.com, Saryuni mengatakan bahwa kondisi Qory kini telah membaik jika dibandingkan dengan kondisi saat awal datang meminta perlindungan.
"Alhamdulilah kondisi sudah stabil tapi belum 100 persen karena masih belum seimbang," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Suryani juga mengatakan, Qory alami trauma dan lebih banyak diam.
"Trauma psikisnya, lebih banyak diam dan tidak mau komunikasi dengan siapapun," ungkapnya.
Suami Ditangkap
Dokter Qory pun telah membuat laporan mengenai apa yang dialaminya.
Pihak Satreskrim Polres Bogor pun langusung bertindak.
Kini, suami dokter Qory, Willy Sulistio telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Atas perbuatannya, Willy terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegasnya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muamarrudin Irfani)(Kompas.com, Afdhalul Ikhsan)