News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janjikan Nilai Bagus, Guru SD di Karawang Lecehkan Sejumlah Siswi di Depan Teman

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandy Permadi (45) tersangka kasus pencabulan yang korbannya sejumlah siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Purwasari.

Kemudian kakak korban ini menanyakan dan mendesak adiknya ini untuk bercerita.

Hingga akhirnya terungkap bukan hanya dichat cabul, akan tetapi juga mendapatkan tindakan pencabulan.

Lalu, kata Abdul, keluarga melaporkan kejadian ke Polres Karawang dan dilakukan penyelidikan.

"Terungkap ternyata tersangka diketahui melakukan aksi pencabulan sejak 1 tahun terakhir atau sejak Agustus 2022," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar.

SOSOK Sandy Permadi

Satuan Unit Reserse Kriminal Polres Karawang menetapkan Sandy Permadi (45) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang korbannya sejumlah murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Purwasari.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, tersangka merupakan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di sekolah SD tersebut.

Jalil mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan asusila pada lima orang murid SD yang merupakan muridnya sendiri. Polisi pun masih terus melakukan pengembang.

"Dari hasil pemeriksaan ada lima orang. Namun kami masih melakukan pengembangan apakah ada korban lainnya, " kata Jalil saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).

Jalil menjelaskan, awal mula kasus pencabulan itu terungkap, ketika kakak korban melihat percakapan adiknya dengan tersangka.

Dimana terlihat percakapan yang sangat aneh antara korban dengan tersangka.

"Kemudian kakaknya melaporkan percakapan itu kepada orang tuanya," kata dia.

Orang tua korban pun kemudian melaporkan dugaan pencabulan ke Mapolres Karawang. Tersangka pun kemudian langsung ditangkap pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengiming-imingi korban akan memberikan nilai yang bagus. Di dalam kelas, tersangka kemudian meraba sejumlah bagian tubuh para korban secara bergantian ketika proses belajar mengajar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini