"Dugaan sementara harimau Sumatra, tapi kita akan kroscek lagi dengan tes DNA."
"Kurang lebih seminggu atau dua minggu untuk mengetahui harimau ini dari Sumatra atau dari luar Indonesia," jelasnya.
"Kita baru melihat saja, tapi perkiraan remaja menuju dewasa. Kemungkinan sekitar 3 tahun."
"Kita akan periksa lagi, dari gigi terutama, untuk mengetahui umur satwa tersebut," imbuh dia.
Dipelihara Tanpa Ada Surat Izin
Harimau milik AS yang menerkam Suprianda ternyata dipelihara secara ilegal.
AS diketahui belum mengantongi surat izin dari BKSDA Kalimantan Timur untuk memelihara harimau itu.
Baca juga: Harimau Terkam ART di Samarinda, Pemilik Rumah juga Pelihara Macan, Didatangkan dari Jakarta
"Kami (BKSDA Kaltim) tidak pernah mendapatkan (menerima) surat izin memelihara macan. Baik itu harimau Sumatra ataupun impor."
"Jadi tindakan memeliharanya (AS) ini adalah ilegal," kata Ari Wibawanto.
Terpisah, adik korban, Hanifah, menuturkan tidak ada tetangga AS yang tahu bahwa AS memelihara harimau.
Selama ini, warga sekitar rumah AS hanya mengetahui AS memelihara anjing hingga ayam.
"Tetangga nggak ada yang tahu kalau bosnya ini pelihara harimau, malah baru tahu tadi."
"Kalau anjing sama ayam tahu, kalau pelihara harimau tetangga tidak tahu," terang Hanifah.
Rekan AS, AL, juga mengatakan selama ini AS yang dikenal sebagai pengusaha, memelihara anjing pitbul hingga herder.
Meski begitu, AS mengaku kepada AL, ia mendapatkan harimau dengan harga mahal.