News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Suprianda, ART di Samarinda Tewas Diterkam Harimau Majikan, Kerja Tak Digaji, Kerap Diancam

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria di Samarinda, Suprianda, tewas setelah diterkam harimau milik majikannya, Sabtu (18/11/2023). Insiden ini terjadi di rumah sang majikan, AS, di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, saat korban hendak memberi makan harimau.

"Kalau harimau sepertinya baru. Katanya untuk dapat itu harganya mahal. Dapat dari mana saya juga tidak tahu," jelas AL.

Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Adapun pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950 mengatur tentang perizinan kepemilikan satwa liar.

Ancaman hukuman bagi AS dalam kasus ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Fakta Baru Kasus Tewasnya Pria Diterkam Harimau di Samarinda, Kerabat Sebut Korban Tidak Digaji

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunKaltim.co/Rita Lavenia/Sintya Alfatika Sari/Mohammad Zein R)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini