"Kalau harimau sepertinya baru. Katanya untuk dapat itu harganya mahal. Dapat dari mana saya juga tidak tahu," jelas AL.
Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Adapun pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950 mengatur tentang perizinan kepemilikan satwa liar.
Ancaman hukuman bagi AS dalam kasus ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Fakta Baru Kasus Tewasnya Pria Diterkam Harimau di Samarinda, Kerabat Sebut Korban Tidak Digaji
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunKaltim.co/Rita Lavenia/Sintya Alfatika Sari/Mohammad Zein R)