TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024.
UMP Sumbar 2024 diketahui mengalami kenaikan Rp 68.973 dari tahun 2023.
Pada tahun 2023, UMP Sumbar yaitu sebesar Rp 2.742.476.
Menurut Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-768-2023, UMP Sumbar 2024 naik menjadi Rp 2.811.449,27.
Dalam poin keempat surat tersebut, tertulis perusahaan yang telah memberikan Upah Minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumbar, Rina Pangeran mengatakan besaran UMP tersebut telah ditetapkan dengan menimbang kondisi perekonomian.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp 5.067.381
"Kalau dipaksa naik banyak, akhirnya perusahaan akan mengadakan PHK, dan akan menambah pengangguran," kata Rina melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/11/2023), dikutip dari TribunPadang.
Ia berharap apabila kondisi perekonomian membaik, lapangan kerja baru akan tercipta kembali.
Biarkan perusahaan berjuang untuk pulih dulu (pasca Pandemi Covid-19 ), supaya operasional tetap berjalan dengan baik, perekonomian bertumbuh, investasi berkembang, pada akhirnya alan tercipta lapangan kerja baru," jelasnya.
Sebagai informasi, UMP Sumbar 2024 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Besaran UMP Sumatera Barat dari Tahun 2018 hingga 2023
- 2018: Rp 2.119.067
- 2019: Rp 2.289.220
- 2020: Rp 2.484.041