- 2021: Rp 2.484.041
- 2022: Rp 2.512.539
- 2023: Rp 2.742.476.
Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP No. 51 Tahun 2023
1. Formula Penghitungan Upah Minimum
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum
UM (t+1) = (Inflasi + (PE X a)) X UM (t)
- Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)
- Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.
- Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan
- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul UMP Sumbar 2024 Cuma Naik Rp68 Ribu, Asosiasi Pengusaha: Kalau Naik Banyak Bisa Picu PHK
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPadang/Wahyu Bahar)
Artikel Lain Terkait UMP 2024