News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Kurir 1.730 Gram Sabu di Sulawesi Tenggara Terancam Hukuman Mati

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SABU - FA, MS dan M, tiga kurir narkotika lintas provinsi di Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman mati.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pengungkapan itu berdasarkan hasil operasi yang pihaknya lakukan dalam kurun waktu satu bulan, September hingga Oktober 2023.

Hasilnya sebanyak 20 orang kurir narkoba berhasil diringkus dari 11 wilayah.

Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni TBM, MRI, WM, WH, AA, A, RJ, DH, AZ, AF, IS, RF, YA, H, AM, MI, ZF, RG, dan FT.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 224.263,37 gram atau kurang lebih sekitar 224 kg dan barang. Sehingga total nilai nominal uang yang ada dalam barang bukti yang sudah kita amankan sebanyak Rp 412 miliar 284 juta 800 ribu rupiah," ucap Syahduddi dalam keterangan persnya, Jum'at (3/11/2023).

7 Indentitas yang digunakan kurir sabu asal Palembang masuk Medan (Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan)

Lebih lanjut Syahduddi menjelaskan bahwa 11 lokasi pengungkapan itu selama ini berada di lintas wilayah Indonesia serta jaringan internasional.

20 tersangka itu selain berupaya menyeludupkan sabu juga didapati sekitar 11.456 butir ekstasi.

"Para pelaku ini merupakan jaringan internasional dari wilayah Malaysia, kemudian masuk ke Aceh, Jambi dan di seputaran Jawa," ujarnya.

Syahduddi menuturkan para pelaku menjadi kurir narkoba dilatarbelakangi motif ekonomi.

Para tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta dari setiap 1 kilogram narkoba yang berhasil mereka edarkan.

"Setiap barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diedarkan oleh para pelaku ini mereka akan diberikan upah sebesar Rp 10 juta," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal primer pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga," pungkasnya.

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tiga Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Sulawesi Tenggara Ditangkap BNNP Sultra Terancam Hukuman Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini