"Saya sebagai kakak ipar, mewakili keluarga (SH) menyerahkan kasus itu kepada hukum yang mengadili. Saya sudah dengar (SH jadi tersangka), tidak kaget, karena sudah curiga (sejak ditemukan kerangka manusia di kamar rumah)," kata Subagyo, Jumat (24/11/2023).
Subagyo merupakan suami dari Arif Indarsah (48), kakak tertua pelaku. Sementara pelaku merupakan anak bungsu dari delapan saudara.
Rumah Subagyo bersebelahan dengan rumah SH. Karena anak bungsu, SH menempati rumah warisan orang tua.
Baca juga: Kerangka Manusia Dicor di Blitar, Korban Merupakan Istri Pemilik Rumah, Sudah 2 Tahun Hilang
Namun, sekitar dua bulan lalu, SH menjual rumah warisan itu kepada kakak iparnya yang lain, Sugeng Riyadi.
Setelah dibeli, Sugeng Riyadi merenovasi rumah. Saat proses renovasi itulah terbongkar kejahatan SH terhadap istrinya, Fitriani.
Pekerja renovasi menemukan kerangka manusia yang terkubur di salah satu kamar rumah.
Tempat pusaka
Saat menjual rumah tersebut, Handono berpesan agar gembok pintu kamar tidak dibuka.
Menurut Subagyo, pelaku berdalih kamar tersebut sebagai tempat menyimpan pusaka.
"Dia (SH) pernah cerita dengan Sugeng, katanya itu (kamar) tidak usah dibuka, itu (tempat menyimpan) keris," kata Subagyo.
Subagyo tidak curiga dengan pengakuan SH. Karena, kebetulan SH memang suka dengan barang antik.
Namun, ketika dilakukan renovasi, pekerja membuka pintu kamar tersebut.
Pekerja penasaran dengan bangunan cor baru di lantai kamar. Kemudian pekerja membongkar bangunan cor baru di lantai kamar dan menemukan kerangka manusia.
"Waktu pekerja menggali cor di kamar, saya sempat melihat. Saya juga membantu menaikkan cor," ujarnya.
Ketika digali, pekerja menemukan rambut manusia. Setelah itu, pekerja kembali menemukan tulang dan tengkorak manusia.
Baca juga: Temuan Kerangka Manusia di Blitar, Polisi Amankan Satu Orang