"Tapi mereka menganggap hanya jatuh sehingga tidak segera dibawa ke rumah sakit," ungkap dia.
Suparno sangat terpukul dengan kepergian sang anak.
Ia sempat jatuh pingsan saat Wildan dimakamkan di pemakaman Pemakaman Nyai Sentono Manggung, Kampung Manggung, Kelurahan Cangakan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Senin (27/11/2023).
4. Kata Pagar Nusa
Ketua DPC Pagar Nusa Karanganyar, Maryadi membenarkan setiap anggota baru diwajibkan mencari calon anggota lainnya.
"Ada kewajiban untuk mengajak orang baru masuk ke PN (Pagar Nusa) itu tugas anggota baru, setelah dibaiat ditugaskan itu," katanya.
Di sisi lain, Maryadi membantah ada hukuman jika kewajiban itu tidak dilaksanakan.
Apa yang dilakukan senior kepada Wildan tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Wildan menambahkan, pihaknya akan membahas masalah ini dengan pergurus lainnya.
Termasuk nasib para senior yang terlibat dalam kasus tewasnya Wildan.
"Kami menunggu proses hukum. Nasib mereka akan kami rapatkan dulu," tambahnya.
Baca juga: Fakta Bocah SMP di Klaten Tewas Ditendang Pelatih Silat Tersangka Tak Ditahan hingga Kata Polisi
5. Terancam 15 tahun bui
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto mengatakan, sudah mengamankan 5 orang.
Masing-masing berinisial BP (21) dan RS (20), ditetapkan sebagai tersangka, sementara AE (17), HT (16), dan MA (15) jadi pelaku anak.
"Mereka, kini sudah ditetapkan dan diamankan di Mapolres Karanganyar," tegas Setiyanto.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014
Para tersangka terancam dipenjara selama 15 tahun lamanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : 2 Orang Jadi Tersangka Pasca Buat Pelajar SMP Karanganyar Tewas saat Latihan Silat
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)