News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Siswa SMP Tewas saat Latihan Silat di Karanganyar: Ditendang Senior - Sosok Wildan Ahmad

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Ayah korban dan (Kanan) Wildan Ahmad (14), siswa SMP yang tewas saat latihan silat - Berikut fakta-fakta siswa SMP tewas saat latihan silat di Karanganyar. Mulai kronologi korban ditendang, sosok korban hingga nasib dua senior.

"Tapi mereka menganggap hanya jatuh sehingga tidak segera dibawa ke rumah sakit," ungkap dia.

Suparno sangat terpukul dengan kepergian sang anak.

Ia sempat jatuh pingsan saat Wildan dimakamkan di pemakaman Pemakaman Nyai Sentono Manggung, Kampung Manggung, Kelurahan Cangakan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Senin (27/11/2023).

4. Kata Pagar Nusa

Ketua DPC Pagar Nusa Karanganyar, Maryadi membenarkan setiap anggota baru diwajibkan mencari calon anggota lainnya.

"Ada kewajiban untuk mengajak orang baru masuk ke PN (Pagar Nusa) itu tugas anggota baru, setelah dibaiat ditugaskan itu," katanya.

Di sisi lain, Maryadi membantah ada hukuman jika kewajiban itu tidak dilaksanakan.

Apa yang dilakukan senior kepada Wildan tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Wildan menambahkan, pihaknya akan membahas masalah ini dengan pergurus lainnya.

Termasuk nasib para senior yang terlibat dalam kasus tewasnya Wildan.

"Kami menunggu proses hukum. Nasib mereka akan kami rapatkan dulu," tambahnya.

Ketua DPC Pagar Nusa Karanganyar Maryadi saat ditemui di rumah duka di Manggung, Kelurahan Cangakan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Senin (27/11/2023). (TribunSolo.com / Mardon Widiyanto)

Baca juga: Fakta Bocah SMP di Klaten Tewas Ditendang Pelatih Silat Tersangka Tak Ditahan hingga Kata Polisi

5. Terancam 15 tahun bui

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto mengatakan, sudah mengamankan 5 orang.

Masing-masing berinisial BP (21) dan RS (20), ditetapkan sebagai tersangka, sementara AE (17), HT (16), dan MA (15) jadi pelaku anak.

"Mereka, kini sudah ditetapkan dan diamankan di Mapolres Karanganyar," tegas Setiyanto.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014

Para tersangka terancam dipenjara selama 15 tahun lamanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : 2 Orang Jadi Tersangka Pasca Buat Pelajar SMP Karanganyar Tewas saat Latihan Silat

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini