Tersangka Herdis Permana mengakui bahwa dirinya telah menjalin hubungan dengan korban selama 4 tahun.
“Kurang lebih 4 tahun. WW mengabari saya kalau dia sudah tidak datang bulan pada Senin (13/11/2023) lalu,” ucapnya.
Saat mengetahui kekasihnya tersebut tidak datang bulan, tersangka Herdis menduga bahwa WW tengah hamil dan berniat untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Baca juga: Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Kota Malang, Diduga Tewas Akibat Benturan Benda Keras
“Mau digugurin, cuma (saya) enggak lihat hasil digugurinnya (pada WW), jadi dibunuh,” jelasnya.
Herdis juga mengakui bahwa ia telah merencanakan pembunuhan tersebut hanya dalam waktu satu malam.
“Pikiran saya sudah mentok, jadi saya rencanakan pembunuhan itu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Herdis dijerat Pasal 340 dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jasad Perempuan di Kebun Durian Ternyata Korban Rajapati Kekasih yang Mahasiswa, Sebut Tengah Hamil