Pria yang bekerja sebagai terapis spa di Legian, Kuta, Badung ini dijatuhi pidana penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial SRC (16) asal Australia.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Ni Made Okti Mandiani di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 30 November 2023.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zamzami Aulani Malik dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Okti Mandiani.
"Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidiair 3 bulan kurungan," sambungnya.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa didampingi Ida Bagus Dwi Ganda Sabo selaku penasihat hukum langsung menerima.
Pula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap yang sama.
Putusan majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa. (Aloisius H Manggol)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Gadis Australia Tak Berdaya di Ruang Spa Legian, Aulani Lakukan ini Saat Memijat