Dibanding tahun lalu, kenaikan UMK Gunungkidul 2024 hanya sebesar 6,77 persen.
Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan, seluruh hasil perhitungan UMK di DIY, besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran Upah Minimum Provinsi DIY.
UMK 2024 berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024," kata Beny di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Daftar Lengkap UMK di DIY 2024, Kota Yogya Tertinggi, Gunungkidul Terendah
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJogja.com/Hanif Suryo)