Namun karena sedang Umrah, pemanggilan ditunda hingga yang bersangkutan pulang.
"Saya sudah dapat kabar tersebut. Nah rencana Sabtu-Minggu kemarin ingin menemui kepala Puskesmas untuk mendapatkan klarifikasi."
"Namun, yang bersangkutan masih Umroh sehingga saya belum mendapatkan informasi utuh," ungkap Anggota DPRD Kabupaten Lahat, Barmawi.
Baca juga: Pria Dewasa yang Sunat Tak Boleh Berhubungan Suami Istri Selama 4 Pekan, Jahitannya Akan Robek
Sementara itu, Polda Sumsel membenarkan telah menerima laporan dari keluarga korban.
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira menyebut dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah saksi.
Termasuk Dinas Kabupaten Lahat selaku penyelenggaraan khitanan massal serta bidan dan mantri yang menyunat korban.
"Dalam perkembangannya nanti akan kami panggil juga Dinas terkait," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kemaluan Bocah 8 Tahun Asal Lahat Terpotong Usai Ikuti Sunatan Massal, Keluarga Minta Tanggung Jawab
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)