News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

LPSK Terima Danu sebagai Justice Collaborator, Pengacara Bilang Pengungkapan Kasus Subang Kian Dekat

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yosef, tersangka kasus Subang (kiri). Amel dan Tuti, korban kasus Subang (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu diterima sebagai justice collaborator.

Ini disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Kamis (30/11/2023).

"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.

Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengaku pihaknya telah bertemu dengan LPSK, penyidik, dalam sebuah pertemuan yang dipimpin Ditreskrimum Polda Jabar, Surawan.

Baca juga: Yoris Bertemu Yosep saat Rekonstruksi Kasus Subang, Lihat Adegan Ibu dan Adik Dibunuh Ayah

Dengan ditetapkannya Danu sebagai justice collaborator bisa selangkah lebih dekat dengan pengungkapan kasus Subang.

"Kami berharap, dengan dikabulkannya JC ini kepada klien kami Ramdanu, kasus Subang ini bisa dapat segera terselesaikan," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto, Jumat.

 "Dan kita berharap Danu akan semakin konsisten untuk membongkar kasus ini dengan apa yang dia ketahui, apa yang dia alami," lanjutnya.

Pihaknya pun yakin bahwa keterangan Danu sudah sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.

"Kami meyakini bahwa apa yang telah disampaikan oleh Danu, semua yang telah diuji kesesuaiannya dengan rekonstruksi, itu akan terus bisa dipertahankan," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya juga berharap tiga tersangka yang belum ditangkap yaitu Mimin, Arighi, dan Abi bisa segera ditangkap.

"Kami memohon semoga tiga tersangka yang belum ditangkap agar bisa segera ditangkap," ujarnya.

Achmad Taufan juga berharap permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Subang lain ditolak.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh tiga tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya, Arighi serta Abi.

Diketahui, Mimin Mintarsih adalah istri kedua Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban yang ditemukan meninggal pada 18 Agustus 2021, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkannya oleh Polda Jabar.

Hal itu karena ketiganya menolak seluruh keterangan Danu yang menyeret nama mereka dalam pembunuhan keji tersebut.

Achmad Taufan melihat hal tersebut aneh karena hanya tiga tersangka yang mengajukan praperadilan sementara, satu tersangka lain yaitu Yosep Hidayah, tidak mengajukan.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Subang: Teka-teki Kode Jari Yosep, Sorakan Warga hingga Kemarahan Kakak Tuti

"Memang agak aneh bagi kami, yang pertama bahwa praperadilan hanya diajukan tiga tersangka Arighi, Mimin, dan Abi," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Jumat (1/11/2023).

Menurut Achmad Taufan, Yosep Hidayah adalah tersangka utama kasus Subang ini padahal ada tersangka utama yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," lanjutnya.

Ia pun menduga bahwa Yosep sudah mengakui keterangan Danu yang selama ini ia tolak bahkan ketika rekonstruksi.

"Kami menduga saja tersangka Y harusnya sudah mengakui karena dia tidak mengajukan praperadilan," ujarnya.

Selain itu, Achmad Taufan juga mempertanyakan alasan Mimin Cs mengajukan praperadilan setelah dua bulan penetapan tersangka.

Achmad Taufan membandingkannya dengan kasus yang pernah ia tangani, yaitu mengajukan praperadilan satu hari setelah adanya penetapan.

Tersangka kasus Subang, Yosep Hidayah memperagakan adegan di warnet saat rekonstruksi yang berlangsung Rabu (22/11/2023). ((Tribun Jabar/Deanza Falevi))

"Permohonan praperadilan sudah lewat dua bulan sejak penetapan tersangka," ucap Achmad Taufan.

"Artinya ya kami pernah mengalami hal yang sama, kami pernah mengajukan praperadilan terhadap klien kami yang ditetapkan tersangka itu satu hari setelah penetapan," bebernya.

Pihaknya pun menilai hal tersebut sebagai sebuah kejanggalan dari pihak Mimin Cs.

Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023) (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)
"Kejanggalan-kejanggalan banyak, tapi kita kembalikan pada peradilan yang menyidangkan nanti," ungkap Achmad Taufan.

"Kita berharap semoga hakim benar-benar peka, mempelajari betul kasus ini sudah dua tahun tiga bulan, dan kasus ini menyita perhatian masyarakat Indonesia bahkan luar negeri," sambungnya.

Selain itu, menurut Achmad Taufan, kasus ini rentan mendapatkan hambatan dari para pelaku untuk melanjutkan proses hukum.

"Yang ketiga, kasus ini sangat rentan dengan obstruction of justice-nya," katanya.

Dengan alasan tersebut, pihak kuasa hukum Danu berharap, praperadilan yang diajukan Mimin Cs ditolak.

"Kami berharap praperadilan yang diajukan para tersangka tadi ya hasilnya akan ditolak, sehingga proses pembongkaran kasus ini bisa dituntaskan, dan berkas perkara bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.

Adapun, kuasa hukum Mimin, Arighi, dan Abi, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (22/11/2023).

Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg dan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, jadwal sidang pertama praperadilan itu sudah keluar.

Mimin, Arighi, dan Abi akan menjalani sidang pertama di ruangan Wirjono Prodjodikoro, PN Bandung, pada Senin, 4 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.

Baca juga: Motif Kasus Pembunuhan Subang akan Terungkap usai Rekonstruksi, Mengarah ke Yayasan dan Uang

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Baca juga: Ini Jadwal Sidang Pertama Praperadilan Mimin dan 2 Anaknya soal Penetapan Tersangka Kasus Subang

Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka. (Tribun Jabar/Rheina Sukmawati/Nazmi Abdurrahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini